Senin, 05 November 2012

MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)


Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil,likuid, dan aman secara riil.

MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai atau dengan pola angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel.

Akad MULIA menggunakan Akad Murabahah dan Rahn.

Keuntungan berinvestasi melalui Logam MULIA :
  1.  Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portopolio asset Anda.
  2.  Jembatan mewujudkan niat mulia Anda untuk :
           *Menunaikan ibadah haji
           *Mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa mendatang
           *Memiliki tempat tinggal dan kendaraan
   3. Merupakan asset yang sangat likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi        kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda dan lain-lain.
     4. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr,dan 1 kg


Persyaratan MULIA
  1. Menyerahkan copy KTP/ identitas resmi lainnya.
  2. Mengisi formulir aplikasi MULIA.
  3. Menyerahkan uang muka
  4. Menandatangani akad MULIA
Contoh Simulasi Pembiayaan MULIA
Nasabah membeli 1 (satu) keping logam mulia (LM) sebesar 25 gram dengan kadar 99,99% ( asumsi harga 25 gram = Rp. 12.887.000,-) diangsur selama 6 (enam) bulan, maka :
Harga + % margin + Administrasi + Ongkos kirim*
= Rp.12.887.000,- + (6% x Rp.12.887.000,-)
= Rp.12.887.000,- + Rp. 773.220,-
= Rp.13.660.220,-
Uang muka 20% = Rp.2.732.044,-
Administrasi        = Rp/     50.000,- +
Pembayaran Awal = Rp.2.732.044,-
Sisa = Rp.13.660.220,- - Rp.2.732.044 
       = Rp.10.928.176,-
Angsuran/bulan = Rp.10.928.176,- : 6
                        = Rp.1.821.363,-/bulan
* ongkos kirim + asuransi pengiriman ditentukan berdasarkan jarak dan harga pokok


x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar